Pengaturan Hasil

8 04 2009

posted by farid ma’ruf

ps.  penulisan rumus ada yang hilang (mohon diupdate oleh ybs.)

PENGATURAN HASIL

  1. TENTANG DAUR JATI

Daur yang ada, udah benar atau tidak ?

Latar Belakang :

Direktorat Perencanaan dan Produksi Perum Perhutani, 2008, bermaksud merubah daur jati berkisar dari 11 s/d 60 tahun berdasarkan umur kondisi umur rata-rata struktur kelas hutan yang ada sekarang.

Masalah :

1. Kewenangan siapa menentukannya ? Regulator (Dephutbun) atau Operator (PHT).

2. Bagaimana menentukannya ? Dasar pertimbangannya harus jelas.

3. Reaksi eksternal?

Pembahasan tentang Daur Jati

  1. Seminar tgl. 11 September 1968 di Yogyakarta, kerjasama antara Direksi Perhutani Jawa Timur dengan Fakultas Kehutanan UGM. (Hasil Seminar gak punya euy
  2. Temu Karya Daur Jati, tgl. 10-11 Agustus 1983 di Malang.
  3. Seminar tgl. 5 Januari 1985 di Yogyakarta, kerjasama antara Persaki Cabang Yogyakarta, Persaki Cabang Jawa Tengah dan Persaki Jawa Timur
  4. Lokakarya Pemantapan Kelas Perusahaan Jati Perum Pehutani tgl. 12 Maret 1991 di Jakarta.

Definisi :

Poedjorahardjo, 1983, berpendapat daur merupakan rotasi tegakan, karena menurut The American Society Foresters, 1958, adalah jangka waktu dalam tahun yang diperlukan untuk membangun dan menumbuhkan tegakan ke suatu kondisi yang spesifik untuk masak.

Rochmini, Soediono, 1983, daur berfungsi sebgai dasar dalam pengaturan hasil atau Yield regulation.

Penetapan Daur :

Diskusi Daur Jati di lingkungan Perhutani, 1983.

Ir. Poedjorahardjo MSc, 1983, mengutip pendapat Davis (1966), bahwa daur ditetapkan berdasarkan :

Demand, Produk apa yang dapat dijual paling optimum -> ukuran yang marketable dapat menentukan penetapan lamanya daur

Supply, Produktivitas hutan apa yang dapat ditanam -> Dengan tabel tegakan dapat menentukan penetapan lamanya daur, CAI & MAI.

Berdasarkan faktor tersebut diatas mengusulkan : Kombinasi permintaan dan penawaran untuk menentukan lamanya daur dapat dilakukan dengan membuat Tabel hasil keuangan, dengan pendekatan ; Bunga Tegakan, Nilai Harapan Tanah.

Rocmini – Soediono, 1983, menyatakan bahwa percobaan pendekatan daur jati telah dilakukan diantaranya :

Berdasarkan Daur Teknis :

Cordes ,1881, jati pada umur 80 s/d 100 tahun cukup masak tebang, ini berdasarkan pendapat bahwa massa kayu terbesar dan sifat teknis kayu jati dapat dicapai pada umur tersebut.

Bruinsma, 1891, kurun waktu 80 s/d 100 tahun dianggap cukup untuk menghasilkan kayu jat untuk berbagai tujuan.

Von Hertling, 1895, berdasarkan rentabilitas daur 80 tahun meunjukkan penghasilan minus, sedangkan daur 60 tahun surplus.

Berdasarkn pendapat Cordes dan Bruinsma, tahun 1897 disusun Dienstreglement Tahun 1897 yang menetapkan daur jati adalah 80 tahun.

Beberapa penelitian di tahun 1899 menunjukkan bahwa perubahan bentuk batang jati, sampai mencapi bentuk normal, diperlukan waktu 60 tahun, selanjutnya tidak terjadi lagi perubahan bentuk -> Sebagai indikator kualita batang jati dibentuk setelah tercapai umur 60 tahun.

Daur Fisik :

H.J Kerbert , 1902, berdasarkan pohon jati yang tumbang, bahwa pohon jati sanggup tumbuh sampai umur 120-125 tahun pada tanah yang jelek, sedang di tanah yang lebih baik 169-205 tahun.

Van Deventer, 1908, berdasarkan pohon-pohon yang tumbang, diduga daur fisik jati adalah antara 120-300 tahun.

Daur Finansial :

Pan , 1906, tingkat rentabilitas yang tinggi dapat dicapai pada saat hasil yang dipungut menunjukkan nilai tertinggi per satuan luas.

Beekman, 1918, bahwa nilai tertinggi belum tentu bersamaan tercapainya dengan tingkat rentabilitas tertinggi, karena nilai masih dapat naik terus pada saat kenaikan rentabilitas berhenti. Kemudian Beekman, menghitung daur finansial : berdasarkan bunga 1 % untuk bonita rendah, 2 % bonita sedang (III), 2,5-3 % untuk bonita tinggi, diasumsikan panjang daur adalah sbb :

85 – 90 tahun untuk Bonita III

55 – 65 tahun untuk Bonita IV dan V

AF Wehlburg , 1906, bahwa sekalipun nilai harapan masih tetap bertambah, belum mencapai titik tertinggi, akan tetapi bila pengeluaran dan nilai tanah tidak lagi seimbang, maka dari sudut finansial tegkan ybs sudah mencapai saat masak tebang. Wehlburg berpendpat daur jati 80 tahun.

Instructie voor het opstellen van voorlopge bedrijfsplanen der djatibossen, 1913, Jati daur pendek = 80 tahun; 100 tahun daur panjang, 120 tahun daur terpanjang (untuk memperoleh kayu yang berukuran besar).

Z. van Doorn, 1933, mengusulkan diterapkan berbagai daur yang disesuaikan dengan ; tujuan pengusahaan, kedaan tegakan dan keadaan ekonomi. Konkritnya tetap daur 60, 80 dan 120 tahun.

WAP de Boer, Boita IV up 50-60 tahun, Bonita II dan III daur 70-80 tahun, 120 tahun terlalu lama.

Hellinga, 1940, menentukan daur dengan menggunakan Nilai Harapan Tanah dan Nilai Hasil adalah :

Bonita : 2,5 3,5

Nilai Tanah : 130 tahun 125 tahun

Nilai Hasil : 65 tahun 60 tahun

Danhoff , 1941, menyarankan penggunaan daur perusahaan (bedrijfomloop), yaitu panjang Daur adalah sekitar 40 – 80 tahun dengan bunga antara 2 – 6 %.

Jon Sediono selanjutnya menyarkan daur ditetapkan berdasarkan perhitungan World Bank Agriculture Methode

Wiroatmodjo, 1952, daur jati sebaiknya rata-rata 40 tahun disertai intensifikasi pada pengelolaan hutan, agar kehutanan berperan lebih besar bagi masyarakat.

Soedjadi Martoiwirjo, 1983, ketentuan formal penetapan daur jati hanya terdapat pada Dienstvoorschrift, Bedrijfsregeling en Bedrijfsplannen, A. Definitive Bedrijfsplannen voor de Djatibosschen :

Daur jati menurut ketentuan tersebut sambil menunggu hasil-hasil penelitian baru harus berada dalam batas antara 50-80 tahun. Sesuai dengan perhitungan daur finansial yang dilakukan oleh Prof Dr Beekman, Pengumumn BPK No. 3 dan 6.

Tanaman jati boleh ditebang pada umur mulai 40 tahun (KU V) asal dari kelas hutan miskin riap : Miskin riap muda berumur 80 tahun atau kurang ; Miskin riap sedang berumur 81 – 120 tahun ; Miskin riap tua berumur diatas 120 tahun.

Atang Soemaatmadja et all, 1983, penurunan daur dengan latar belakang peningkatan volume produksi akan mengakibatkan :

Makin lebih luas bekas tebangan yang harus ditanami

Perlu lebih banyak investasi prasarana eksploitasi

Kemungkinan penurunan harga rata-rata

Mempercepat makin kecilnya diameter kayu yang dipungut dalam jangka berjalan.

Rumusan Temu Karya Daur Jati, Malang 1983:

Macam-macam daur :

1. Daur tehnik adalah daur yang ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan jati.

2. Daur massa kayu adalah daur pada saat dimana hutan mencapai produktivitas maksimal. Biasanya saat ini dicapai apabila CAI memotong MAI.

3. Daur fisik adalah daur dimana pohon-pohon jati mulai mati. Kematian ini bervariasi menurut bonita, misalnya pada bonita III berumur sampai 125 tahun, sedang pada bonita IV ke atas sampai 300 tahun.

4. Daur finansial adalah daur yang dihitung berdasarkan :

a. Nilai harapan tanah, atau

b. Nilai pendapatan bersih dari hasil pengusahaan hutan jati.

5. Daur perusahaan adalah jangka waktu yang ditetapkan apabila nilai pendapatan bersih setelah di dicounted sama dengan biaya tetap dan harapan tanah.

6. Daur ekonomi ditentukan melalui dua pendekatan :

a. Fungsi produksi (ekonomi mikro) yang ditetapkan berdasarkan keuntungan maksimum. Daur ekonomi ini tercapai dari pengelolaan hutan dalam jangka waktu tertentu (marginal revenue), sama dengan biaya yang dikeluarkan (marginal cost) dan sama pula dengan harga kayu per m3.

b. Aspek makro ekonomi. Dalam penentuan daur secara makro ini diperhitungkan manfaat (benefit) dari pengelolaan hutan, baik yang langsung berupa hasil hutan / non hasil hutan dari hutan jati maupun hsil/manfaat tak langsung seperti ketenagakerjaan, kesempatan usaha dlsb.

Daur yang berlaku pada Perum Perhutani sekarang bersumber dari instruksi penyusunan RP 1938 berkisar antara 40 tahun dan 90 tahun, yang pada dasarnya merupakan daur finansial dengan penyesuaian pada keadaan sekarang.

Penetapan daur tersebut di atas perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi hutan serta mission Perum Perhutani. Oleh karenanya disarankan :

  1. Untuk penetapan metode perhitungan daur yang sesuai dengan mission Perum Perhutani perlu mengkaji daur-daur yang sudah ada.
  2. Dalam penetapan daur Perum Perhutani tersebut di atas disarankan menggunakan model World Bank dalam analisia proyek-proyek pembangunan pertanian (Agricultural Development Project Analysis)
  3. Membentuk rayoniasasi daur (antara lain berdasarkan bonita, kepentingan industri atau tingkat keamanan hutan)
  4. Berhubung dalam Buku Intruksi Penyusunan RPKH (SK Dirjen Kehutanan No. 143 tahun 1974) yang berlaku belum ada penetapan umur tebang minimum, seyogyanya diterbitkan instruksi khusus mengenai penentuan umur tebang minimum.

Seminar Daur Jati Persaki di Yogyakarta

Rumusan Seminar Daur Jati Persaki, Yogyakarta 1985:

  1. Tujuan pengelolaan hutan jati adalah memanfaatkan sumber daya alam secara maksimal dan lestari untuk pembangunan nasional dan pembangunan daerah setempat. Dalam mencapai tujuan tersebut, segala keputusan harus bersifat sistem (tinjauan akan mencakup semua aspek).
  2. Agar kelestarian sumber daya yang dimanfaatkan untuk pembangunan tersebut terjamin, diperlukan beberapa sarana untuk pengaturanya. Salah satu sarana yang diperlukan itu adalah daur. Atas dasar pandangan ini maka penentuan daur harus disesuaikan dengan ragam sumber daya yang ada, sehingga setiap perubahan keadaan sumber daya menuntut adanya perubahan cara penentuan daurnya.
  3. Mengingat keadaan sumber daya (hutn jati) yang ada sekarang, daur hutan jati yang selama ini digunakan perlu segera ditinjau kembali. Sesuai dengan teori-teori dan analisis yang diajukan dalam seminar serta bertitik tolak pada kenyataan di atas, daur jati di beberapa bagian hutan dapat diturunkan sampai dengan (minimum) 40 tahun. Untuk menemukan angka daur yang memenuhi segala persyaratan bagi suatu bagian hutan, diperlukan studi ilmiah dengan menggunakan model-model kuantitatif seperti yang dibicarakan dalam seminar ini
  4. Dari segi pasar dan teknologi penggunaan kayu, penurunan daur jati tidak akan berpengaruh buruk apabila diikuti dengan pengaturan yang baik. Dalam hal pengendalian harga jual misalnya, dapat dilakukan dengan pengaturan supply. Namun sebelum dilaksnakan di lapangan, hal ini perlu dikaji dulu kebenarannya.
  5. Kecuali faktor kepentingan finansial usaha, sistem pengelolaan hutan jati juga harus memperhatikan keadaan sosial ekonomi masyarakat di sekita hutan. Mengingat sistem pengelolaan yang dijalankan selama ini masih banyak dipengaruhi oleh sistem yang dianut dalam masa kolonial yang keadaan sosial ekonomi masyarakatnya sudah jauh berbeda dengan keadaan sekarang, maka sistem pengelolaan yang ada perlu ditinjau kembali. Beberapa cara (model) dapat diterapkan untuk meningkatkan peranan hutan dalam memenuhi kepentingan bersama antara pembangunan masyarakat di sekitar hutan, tanpa mengorbankan kepentingan finansial pengelola.
  6. Setiap perubahan ketentuan/ketetapan yang menyangkut pengelolaan hutan jati, termasuk daur, sistem pengelolaan dan lain-lain ketentuan cukup diselesaikan oleh Pengelola Hutan Jati karena dia lebih mengetahui dan lebih merasakan masalah-masalah yang dihadapi serta lebih berkepentingan terhadap keputusan tersebut.


Lokakarya Pemantapan Kelas Perusahaan Jati, 1991

Sekalipun daur jati cukup panjang 40-80 tahun, akan tetapi pendapatan nyata dari hutan jati lebih tinggi dari hutan jenis kayu lain, dengan resiko keberhasilan cukup tinggi, kecocokan tempat tumbuh, resistensi tegakan terhadap hama dan penyakit dan kebakaran hutan serta gangguan lain di samping terkuasainya silvikultur jati.

Pengusahaan jenis jati bagi Perum Perhutani merupakan bisnis jati yang sudah rolling. Sedangkan bagi bisnis yang sudah rolling, IRR merupakan pertimbangan yang kedua. Dengan demikian daur jati sekitar 40-60 tahun yang IRR-nya tinggi perlu juga di beberapa wilayah yang daurnya 70-80 tahun sesuai dengan bisnis kayu jati, ataupun dengan kata lain daur tidak perlu waktu yang sama untuk seluruh wilayah pengelolaan akan tetapi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan azs manfaat yang lestari.

Daur jati harus ditetapkan melalui prosedur dan tata cara pengkajian seluruh unsur perencana dan pengelola untuk setiap KPH berdasar matrik yang menghubungkan antara berbagai faktor yang mempengaruhinya (fisik, teknis dan sosial ekonomis) yang berkisar antara 40-80 tahun.

Penentuan daur :

  1. Mempelajari dimensi tegakan dan komposisi sortimen hasil tebangan untuk mengetahui hubungan antara dimensi tegakan dengan komposisi hasil tebangn pada berbagai umur dan bonita serta intensitas eksploitasi
  2. Mengadakan perhitungan satuan/standar biaya per hektar tanaman, per m3/stapel meter hasil eksploitasi dan per satuan lain yang diperlukan pada perhitungan daur.
  3. Mengadakan penelitian pasar dan harga kayu jati untuk berbagai sortimen dan kualita serta peruntukkanya.
  4. Mengadakan perhitungan daur per wilayah disertai oleh analisa kepekaan dengan memasukkan berbagai unsur yang berpengaruh terhadap pengusahaan jati.

Ir. Wardono Saleh, 1991

Alternatif memperpendek daur dapat ditempuh dengan cara :

  1. Memperpendek daur dengan jenis tanaman yang sama
  2. Mengganti jenis yang berdaur panjang, dalam hal ini jati dengan jenis cepat tumbuh berdaur pendek.

Prof. Dr. Ir A. Soemitro, 1991.

Perum Perhutani menganut mazhab Forest Rent yang tidak memperhitungkan suku bunga, hal ini kalau di-discount akan memberikan hasil yang berbeda. Makin subur lahan dapat diperlakukan makin intensif dan daur yang tinggi dapat diterapkan pada tempat-tempat yang letaknya jauh dari penduduk. Pada tempat-tempat berbonita kurang dari 2,5 bisa diterapkan daur pendek dengan dukungan teknologi dan selera. Daur yang fleksibel antara 40-80 tahun lebih bagus dari pada pertauran yang harus ditentukan secara harga mati.

Prof. Ir. Soedarwono, 1991.

Penurunan daur hanya karena untuk melayani pasar akan berbahaya bagi kelestarian hutan, kalau mau merubah daur sebaiknya jangan disamakan. Pada daerah-daerah yang aman dipertahankan, sedang pada daerah yang baru perlu diadakan penyelidikan dahulu.

Ir. Koesnandar, 1991.

Oomlop bisa ditentukan tapi silvikulturnya harus baik, dan pemeliharaannya juga harus baik disamping itu harus memperhatikan faktor-faktor klimatis dan tanah.

Dr. Ir. Zachrial Coto, 1991.

Dalam menentukan daur jati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan bila menebang jati dengan daur pendek, kualitas kayu akan rendah dan menyulitkan dalam pengerjaan selanjutnya, sedangkan dengan daur panjang bisa memberikan keawetan alami yang lebih lama. Oleh karena itu perlu adanya suatu penelitian yang dapat memberikan masukan teknologi dalam rangka menetapkan daur yang tepat. Penelitian ini juga diharapkan dapat mengungkapkan perbedaan tempat tumbuh terhadap kualitas kayu. Hal lain yang perlu diteliti adalah mutu kayu jati dari negara lain di pasaran internsional, sehingga daya saing produk kayu jati kita tetap tinggi.

Ir. Roedjai, 1991.

Berdasar data-data yang ada dan hasil analisa, perlu diadakan penelitian kembali kemungkinan penurunan daur jati dengan mengikutsertakan pakar-pakar yang terkait secra menyeluruh ditinjau dari aspek teknis, ekonomis, sosial, budaya dan lain-lain dengan mengikutsertakan Litbang serta menggunakan jasa konsultan yang independen. Penetapan umur 40-80 tahun harus tetap didasarkan pada tatanan kelestarian bukan prinsip ekonomi semata.


Kesimpulan :

  1. Kewenangan penetapan daur, belum diatur dalam peraturan yang ada.
  2. Penetapan daur merupakan keputusan manajerial, tapi harus dilakukan secara hati-hati, perlu kajian yang mendalam dan komprehensif.
  3. Perubahan daur :

Ø Dulu, moral ilmiah ada nyali ga ada

Ø Kini, nyali gede moral ilmiah ga ada

Ø Esok, nyali gede moral ilmiah by proses???

b. TENTANG PENGATURAN HASIL

Pengaturan hasil pada hutan jati di Pulau Jawa, sudah dikenal sebagai cara mengatur pemanenan hasil hutan jati dengan batasan berupa etat tebangan, baik luas maupun massa, agar terjadi pemanenan hasil yang lestari.

Konsep etat tebangan menurut Beekman, 1918, dalam Boschreglement Tahun 1865 ditetapkan bahwa penebangan tahunan harus kira-kira sama sesuai dengan riapnya.

Instruksi 1938,

Penetapan etat ini mengacu kepada metode Dienstvoorschrift, yaitu untuk reencana penebangan dibatasi dengan pada besaran Etat luas dan Etat massa.

Penaksiran hasil akhir, ditentukan pada akhir daur untuk kelas hutan ku yang berada di bawah daur, dan untuk hutan alam miskin riap dihitung dengan rumus luas x Bonita X f.e.

Kesatuan volume adalah werk hout, yaitu suatu kesatuan volume yang diturunkan dari salah satu kesatuan volume WvW dengan istilah volume dikhout (Vdk) dibagi 3.

Menurut Soemaatmadja, kesatuan volume tersebut adalah jauh lebih rendah daripada bentuk kayu perkakas yang dipungut pada waktu itu.

Perhitungan etat adalah sbb :

Etat berdasarkan perhitungan tersebut di atas tidak serta merta ditetapkan sebagai etat tebangan, mengingatnya besarnya kelas hutan miskin riap, pada jangka pertama dilakukan pembenahan sbb :

Jangka benah menurut etat luas untuk kelas hutan mr dan mt

luas mr + luas mt = pembagian menurut Luas

sa mt = pembagian menurut massa

an demikian etat masa dan etat luas untuk jangka pertama

dapat dihitung berdasarkan etat terhitung dibagi rata-rata jangka benahnya.

Instruksi 143/74

Pada tahun 1974 melalui SK No. 143. Perum Perhutani melakukan migrasi metode pengaturan hasil dari model Instruksi 1938 kepada metode Burn, 1951, (dengan penggagas al. Jon Sediono).

Metode Burn bertujuan menata kembali kelas-kelas hutan jati supaya ada keseimbangan dalam kelas-kelas umur jati tanpa mengingat keuntungan finansial dari produksi yang akan dijual (Ir. Hartono Wirjodarmodjo MA, Dirut Perum Perhutani, 1983)

Metode ini menggunakan penaksiran massa didasarkan pada umur tebang rata-rata, yaitu Etat massa ditentukan atas dasar growing stock pada utr bukan pada akhir daur atau bukan pada saat perisalahan. Bahwa sampai saat tegakan ditebang, diasumsikan rata-rata terdapat jangka waktu selama ½ Daur, maka utr ditetapkan = umur rata-rata + ½ Daur dengan syarat umur tiap-tiap tegakan diketahui (Mohammas Harris Soeranggadjiwa, 1978). Dg adanya komputer, gimana kalau konstanta ½ daur ini dirubah berdasarkan perhitungan rii ?

Penentuan etat pada Instruksi 143 pada prinsipnya sama dengan cara pada Instruksi 1938, yaitu terdiri dari etat luas dan etat masa :

Dimana :

a. Bonita dan DKN adalah tertimbang dari luasnya.

b. Umur rata-rata masing-masing kelas hutan tanaman (KU) berdasarkan umur tengahnya (SISDH dihitung secara tertimbang berdasarkan luasnya !).

Berdasarkan umur rata-rata, dapat diketahui umur tebang rata-rata (utr), dengan rumus : utr = umur rata-rata tanaman kelas Perusahaan + ½ Daur

e. Massa kayu dari hutan alam jati yang dihitung menurut tarif Ferguson langsung dari hasil sampling. Hal ini disebabkan umurnya tidak dapat diketahui dengan pasti. Massa kayu hutan tanaman jati dihitung berdasarkan tabel Wolf von Wulfing, dan dikoreksi dengan KBD saat perisalahan. Sudah saatnya KBD, diperlakukan sama dengan massa, tdk dengan asumsi KBD tetap sejak perisalahan sampai akhir hayat

Etat luas langsung ditetapkan berdasarkan perhitungan yang diperoleh dengan rumus 1. Etat luas per tahun dapat diketahui dari proyeksi bagan tebangannya untuk jangka perusahaan yang pertama. Dengan demikian ada kemungkinan bahan etat luas per tahun berdasarkan proyeksi bagan tebangan akan jauh berbeda dengan etat luas rata-rata seluruh daur.

Sedangkan untuk etat massa per tahun sebelum ditetapkan, etat tersebut harus dilakukan pengujian etat (Cutting time test), yaitu pengujian terhadap kelestarian produksi selama daur berdasarkan luas tegakan produksi yang ada serta berdasarkan potensi produksi dari masing-masing petak/anak petak.

Bilamana di dalam pengujian ini jumlah kumulatif tahun-tahun penebangan selama daur dianggap ada perbedaan yang nyata dengan daur yang ditetapkan (ditentukan perbedaan > 2 tahun), maka etat massa yang telah didapat pada perhitungan pertama dikoreksi menjadi etat massa untuk diuji lagi pada Cutting time test berikutnya sampai perbedaan akhirnya maksimum 2 tahun.

Setelah jumlah kumulatif tahun-tahun penebangan sama atau mendekati daur, etat yang didapat ditetapkan sebagai etat tebangan yang akan direncanakan.

Jadi etat massa per tahun yang ditetapkan adalah etat massa yang telah dikoreksi terakhir, dimana setelah diadakan pengujian Cutting time test memenuhi persyaratan kelestarian produksi.

Cutting time test

Dalam pengujian etat, jumlah kumulatif penebangan seluruh daur diperoleh berdasarkan pengujian jangka waktu penebangan masing-masing kelas hutan yang diperhitungkan, dimulai dari kelas hutan yang diprioritaskan untuk segera ditebang, berturut-turut dari kelas hutan miskin riap (jika ada), KU tua sampai KU yang termuda.

Prinsip dasar dalam pengujian jangka waktu penebangan masing-masing kelas hutan, adalah

a. Pengujian dilakukan terhadap potensi massa, untuk mengetahui jangka waktu penebangan (JWP) yang akan dilakukan.

b. Membandingkan antara umur tebang rata-rata (utr) menurut etat massa terhadap Etat luasnya. Apabila utr menunjukkan perbedaan yang nyata, maka jangka waktu penebangan menurut etat massa perlu diperbaiki. !!! Ketetapan dalam sk 143 ini perlu dikaji ulang, karena tidak sesuai dengan contoh perhitungannya dalam 143 itu sendiri :

Ø Jika mau dianalogikan dengan koreksi daur, mestinya yang dibanding adalah JWP menurut luas dan massa. jika ada perbedaan yg signifikan, mestinya JWP menurut etat massa harus dikoreksi

Ø Jika tetap utr yang dibandingkan, maka pemilihan JWP (luas or massa) harusnya keputusan manajerial, tetap saja menurt luas or massa, gitu mas !

r = jwp kumulatif, Daur = kumulatif etat massa dikoreksi

Pada pengujian masing-masing KH, seharusnya isi tegakan dikoreksi

c. Membandingkan jumlah kumulatif jangka waktu penebangan berdasarkan etat massa untuk seluruh kelas hutan dengan daur yang ditetapkan. Apabila memberikan perbedaan nyata > 2 tahun, maka etat dikoreksi. Jika jwp kumulatif ~ daur yang ditntukan, maka etat massa ditetapkan.

Berdasarkan etat yang dihitung dari potensi yang ada baik luas maupun massa, selanjutnya dilakukan pengujian untuk masing-masing kelas yang ada, dengan prosedur sbb :

1. Jika ada kelas hutan hajmr (yang mana tidak diketahui umurnya), langsung dihitung jwp menurut massanya = Vhajmr : Etat massa

2. Dimulai dengan ku yang tertua atau prioritas pertama untuk ditebang (mr). Bila daur turun < 40 tahun, mestinya tjbk harus dihitung ! enak ga enak makan tuh. Logikanya :

Ø Kelas hutan mr ~ bk pada usia > 40

Ø Jika pada daur > 40, mr merupakan kh prioritas u/ ditebang, maka pada daur < 40 tahun, bk adalah prioritas. Dpl kelas hutan bk merupakan prioritas pembenahan dlm rangka menormalisir struktur kelas hutan !

3. Umur pada saat mulai ditebang :

· Jika ada klas hutan hajmr perhitungannya = Umur rata-rata ku ybs + Jwp hajmr.

· Jika tidak ada klas hutan hajmr, umur saat mulai ditebang kelas hutan tertua adalah = Umur saat muli ditebang.

4. Jwp, menurut etat luas = Luas kelas hutan ybs : Etat luas.

5. Utr menurut etat luas = Umur saat mulai ditebang + ½ JWP (menurut etat luas)

6. Potensi ditaksir pada saat Utr menurut luas, dengan Bonita ybs, ditentukan menurut tabel WvW.

7. Isi tegakan pada saat utr menurut etat luas dihitung berdasarkan : Vol tabel x KBD x luas.

8. Jwp menurut etat massa = Isi tegakan yang ada : Etat massa.

9. Utr menurut etat massa = Umur saat mulai ditebang + ½ JWP (menurut etat massa)

10. Jumlah JWP masing-masing kelas (kumulatif) bandingkan dengan daurnya.

· Jika tidak ada perbedaan yang nyata, etat massa dapat ditetapkan.

· Jika ada perbedaan, dilakukan Pengujian tahap selanjutnya dengan etat massa yang harus dikoreksi berdasarkan perbedaan jumlah kumulatif tahun penebangan (JWP kumulatif).

Etat massa terkoreksi =

Daur

Bagan Tebang Habis

Bagan tebang habis adalah ikhtisar rencana produksi (luas dan volume dalam m3 kayu perkakas) selama daur, yang dirinci pada tiap jangka perusahaan untuk masing-masing kelas hutannya. Volume produksi di dalam bagan tebang habis disusun sedemikian rupa, sehingga jumlah volume produksi praktis sama di dalam setiap jangka. Luas tebangan habis setiap jangka disesuaikan dengan potensi produksi rata-rata masing-masing kelas hutan.

Acuan penentuan bagan tebang habis adalah jangka waktu penebangan masing-masing kelas hutan menurut skala prioritas yang sudah ditetapkan dalam cutting time test. Berdasarkan jangka waktu penebangan dari masing-masing kelas hutan, maka akan diketahui lokasi petak tebang yang akan direncanakan penebangan, yang selanjutnya ditetapkan sebagai pusat tebang habis.


Tebangan menurut waktu dan tempat

Rencana tebangan selama jangka perusahaan yang pertama (Jangka ke I) disusun ke dalam daftar rencana tebangan habis menurut waktu dan tempatnya yang dituangkan kedalam model PDE.10 d/h PK.10. Berdasarkan Bagan Tebang Habis, langsung dapat diketahui kelas hutan yang direncanakan untuk ditebang habis dalam jangka pertama.

Penyusunan urut-urutan penebangan :

a. Urutan waktu penebangan harus didasarkan kepada luas dan potensi produksi rata-rata per tahun. Luas dan volume tebangan tiap tahun agar diusahakan merata swetiap tahun, mengingat kemungkinan reboisasinya dan fluktuasi supply.

b. Urutan tempat penebangan harus diarahkan sedapat mungkin untuk memperoleh bidang penebangan yang terpusat (kap sentra), supaya jalan-jalan angkutan yang ada dan akan dibuat dalam jangka pertam dapat dipakai seefisien mungkin.

o Luas Tebangan maksimum

Harus mempertimbangkan keadaan dan kondisi tanahnya dan atau masalah tenaga kerja.

Keadaan Wilayah

Tegakan-tegakan yag selekas mungkin harus ditebang harus dikerjakan terlebih dahulu, disertai penjelasan bagaimana pengangkutan kayu dari pusat tebang akan dijalankan dan kebutuhan jalan-jalan yang belum ada.

Keamanan

Tegakan-tegakan yang mudah terganggu keamanannya harus segera ditebang.

Pusat tebang dapat diperluas dengan anak-anak petak yang tidak produktif, tetapi baik buat perusahaan tebang habis yang terletak di dalam atau berdekatan dengan pusat tebang tersebut. Perluasan dengan anak-anak petak yang tidak baik buat perusahaan tebang habis hanya boleh dikerjakan untuk pembulatan atau bila telah dapat dipastikan bahwa penanaman di tempat itu akan berhasil.

Perluasan pusat tebang yang dimaksud adalah dengan merencanakan tebangan lanjutan (Tebangan B) pada lapangan yang tidak produktif. Tujuan dari tebang habis lanjutan adalah untuk mempertinggi produktivitas tanah tersebut, oleh karena itu penebangan habis pada lapangan yang tidak produktif harus segera diikuti dengan penanaman.

Lapangan yang tidak produktif ini dimasukkan ke dalam rencana tebangan (PDE.10) jika biang ini terletak berdekatan dengan pusat-pusat tebangan yang direncanakan, atau apabila kelomok lapangan yang tidak produktif ini cukup luas dapat direncanakan pusat-pusat tebangan tersendiri (Pusat Penanaman; Prof. H. Simon).

Hutan lindung tidak boleh ditebang.

Rancangan Teresan Umum dak Ikhtisar pelaksanaannya (PDE. Recana Teresan).

Permulaan jangka rencana teresan, harus benar-benar memperhatikan persediaan teresan yang sudah ada (yang sudah dilaksanakan), dengan acuan tetap mengikuti etat rata-rata minimal untuk dua tahun. (teb A.1).

Rencana teresan untuk tebangan A2 jangka pertama, diproyeksikan langsung berdasarkan dari PK.10/PDE.10 yang sudah tersusun lokasi waktu dan keluasannya.

Pada rencana teresan ini, harus dicantumkan pula rencana tebangan habis dalam 2 tahun pertama untuk jangka kedua (tebangan A.3) berdasarkan bagan tebang habis yang sudah tersusun.

Tujuan dibentuknya tebangan A1. dan A3 adalah supaya tidak terjadi kevakuman kegiatan yang disebabkan peralihan antar jangka RPKH. (lih. aturan penyusunan RTT)


JANGKA BENAH

Dasar kebijakan :

Jangka benah diperlukan pada saat pengaturan hasil pada tegakan yang menyimpang dari normal, yaitu tegakan yang luas tiap KU tidak sama besarnya, biasanya KU muda lebih besar daripada KU tua.

Dalam Instruksi 1938, jangka benah dimaksud untuk memberi kesempatan pada tanaman muda mencapai umur tebangnya

Pada metode utr, dapat juga dilakukan pengaturan agar tanaman muda bisa mencapai umur tebangnya.

1. Alternatif pertama :

Menunda penebangan sampai daur, konsekwensinya riap tegakan yang seharusnya sudah dapat dipungut jadi tertunda.

2. Alternatif kedua :

a. Memperpanjang jangka waktu penebangan -> memperkecil etat volume,

b. Lamanya JWP dapat diatur dengan penggunaan Utm (umur tebang minimum)

Cara perhitungan :

1. Etat massa pada akhir pengujian dikoreksi dengan cara ratio antara umur yang terendah dengan daur dikalikan Etat massa semula (dalam SK 143, ratio JWP dengan daur).

2. Jika di dalam pengujian Etat selisih JWP luas dengn masa lebih besar dari 10 tahun (SK 143 beda 2 tahun), maka digunakan JWP menurut Etat luas. Akibatnya volume tebangan per tahun dari KU berubah -> JWP kumulatif berbeda jauh dengan Daur.

Supaya JWP kumulatif ~ Daur, maka dilakukan Jangka benah

Salam Lestari

Staf SPH Jombang


Actions

Information

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s




Follow

Get every new post delivered to your Inbox.